PANDUGA.ID, SEMARANG – Empat pemuda pekerja bangunan ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Potrosari, Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Keempat pelaku tersebut adalah Saka Pramuja (26), Valentino Rossi Adam (18), Muhammad Romandika Adianta (22), serta seorang remaja berinisial MJ (16), yang kini berhadapan dengan hukum.
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari keributan di sebuah rumah kos pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Keributan tersebut menarik perhatian warga, termasuk anggota TNI, karena terjadi di kawasan Banteng Raiders (BR), wilayah yang dikenal sebagai zona TNI.
Video para pelaku yang sempat diamuk massa dengan narasi bahwa mereka merupakan gangster viral di media sosial. Keributan dipicu oleh Riki, yang merupakan suami siri dari Ayu, wanita yang dicari oleh para tersangka. Riki berteriak meminta tolong dengan menyebut istilah “kreak”, yang memicu kemarahan warga karena disalahartikan sebagai gangster.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa keempat tersangka awalnya mencari Ayu melalui temannya yang berinisial CN (15). Karena CN enggan memberikan informasi, para tersangka kemudian menganiaya CN hingga ia terpaksa mengungkapkan bahwa Ayu berada di kos bersama Riki.
Keempat tersangka akhirnya diamankan oleh anggota TNI sebelum diserahkan ke Polsek Banyumanik. Salah satu tersangka, Dika, mengaku hanya menahan korban saat teman-temannya yang lain melakukan pemukulan.
Saka, tersangka utama, mengungkapkan bahwa ia cemburu karena Ayu, istri sirinya, sudah tidak pulang selama dua minggu, sehingga ia meminta bantuan Dika, kakak Ayu, untuk mencarinya.
Kini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 80 junto 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (CC02)