PANDUGA.ID, JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi pandangan investor terhadap Indonesia.
Menurut Peneliti TII, Alvin Nicola, kondisi ini terutama disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang masih menjadi masalah besar di Indonesia.
“Persoalan utama dalam IPK Indonesia selama 10 tahun terakhir adalah ketidakpastian hukum. Hal ini membuat banyak proyek pemerintah mangkrak dan investor semakin ragu untuk menanamkan modalnya di sini,” kata Alvin dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan survei tahunan Transparency International, skor IPK Indonesia tahun 2023 tetap sebesar 34, sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, peringkat Indonesia turun dari posisi 110 pada tahun 2022 menjadi 115 dari 180 negara pada tahun 2023.
Rentang skor IPK berkisar antara 0 hingga 100, di mana semakin besar angkanya, semakin rendah risiko korupsi.
“Dengan skor yang stagnan di angka 34 selama satu dekade terakhir, Indonesia masih masuk dalam kategori negara dengan risiko korupsi yang tinggi,” tambah Alvin.
Ia menegaskan bahwa perlu ada reformasi hukum dan kebijakan yang lebih tegas agar bisa memperbaiki persepsi korupsi di mata global.(CC-01)