PANDUGA.ID, SEMARANG – Arena judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang kembali digrebek polisi. Sejumlah pejudi hanya bisa gigit jari ketika aksi mereka dihentikan aparat kepolisian pada Senin sore (7/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan Faisol Nur (42), warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang lain yang terlibat dalam aktivitas judi ini masih berstatus saksi. Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi 19 ekor ayam jago, 31 unit sepeda motor, serta uang taruhan senilai Rp 14 juta.
“Kami melakukan penggerebekan pada Senin sore setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (8/10/2024).
Irwan menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas judi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim dari Unit 2 Ekonomi dan Unit 4 Tipiter segera dikerahkan untuk melakukan operasi penindakan.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Irwan.
Diketahui, arena judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk, bukan kali pertama dibongkar polisi. Sebelumnya, penggerebekan juga dilakukan oleh Polda Jateng pada April 2023, namun aktivitas ini kembali beroperasi hingga akhirnya dihentikan kembali oleh Polrestabes Semarang pada Senin lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dengan penggerebekan terbaru ini, masyarakat berharap aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut benar-benar dapat dihentikan secara permanen. (CC02)