PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi terhadap perizinan tambang di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/10/2024) di Kantor Dinas ESDM Jawa Tengah, dengan melibatkan perwakilan dinas dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memperkuat penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang masih marak di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK, Maruli Tua Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai instansi, kementerian, dan dinas terkait untuk menekan kerugian negara yang disebabkan oleh tambang ilegal.
“Provinsi Jawa Tengah telah melakukan langkah progresif dengan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada pemberantasan tambang ilegal, dan ini langkah yang sangat baik,” ujar Maruli dalam acara Evaluasi Capaian Rencana Aksi Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Maruli menekankan pentingnya penataan wilayah tambang yang dilakukan secara komprehensif untuk memastikan manfaat pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.
“Dengan penataan yang baik, pemerintah daerah dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat optimal dari aktivitas tambang, bukan malah membiarkan praktik-praktik ilegal,” tambahnya.
Maruli juga memuji tata kelola perizinan tambang di Jawa Tengah yang menurutnya sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jawa Tengah bisa dikatakan sebagai salah satu provinsi yang paling teratur dalam hal regulasi dan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pertambangan,” ucapnya.
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa pemberian izin tambang harus dilakukan secara adil, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. KPK, menurutnya, telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin.
Di kesempatan yang sama, Plh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan pertambangan ilegal. Hingga 1 September 2024, Dinas ESDM telah menerbitkan 83 izin tambang, meliputi berbagai jenis perizinan seperti SIPB, IUPE, IUP OP, dan lain-lain.
“Kami sudah mengeluarkan 83 izin pertambangan sejak diberlakukannya Perpres 55 Tahun 2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menertibkan kegiatan tambang di Jawa Tengah,” terang Agus.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa Dinas ESDM juga telah menangani 118 kasus tambang ilegal hingga 30 September 2024, dengan Boyolali, Klaten, dan Pati menjadi daerah dengan kasus terbanyak.
Namun, Agus mengakui masih ada sejumlah kendala dalam menertibkan tambang ilegal di wilayahnya, salah satunya adalah disharmonisasi antara potensi tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
“Kami masih dihadapkan pada kendala regulasi yang belum sepenuhnya sinkron antara kebijakan pusat dan daerah. Ada beberapa kabupaten dengan potensi tambang yang tidak terakomodir dalam RTRW, sehingga menyulitkan proses perizinan,” ungkap Agus.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas ESDM Jawa Tengah telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP), guna menyelesaikan tumpang tindih regulasi yang menghambat penertiban tambang ilegal.
“Kami terus berusaha agar seluruh regulasi terkait pertambangan bisa harmonis, sehingga kami bisa bergerak lebih cepat dalam menangani tambang ilegal di Jawa Tengah,” tutup Agus. (CC02)