PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka yang masih buron terkait kasus perampokan bersenjata di rumah seorang warga di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Perampokan yang terjadi pada Jumat (4/10/2024) tersebut menargetkan rumah AM (36), seorang wiraswasta di desa tersebut.
Dalam insiden tersebut, dua dari enam pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat. Tersangka yang sudah diamankan adalah OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan AR (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah.
Kronologi Perampokan Bersenjata
Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika para pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping. Setelah berhasil masuk, mereka melumpuhkan korban dengan mengikat tangannya dan mengancam menggunakan golok. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024), menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis yang sudah berkoordinasi sebelumnya untuk melakukan aksi di beberapa tempat, termasuk sekolah.
Korban yang tengah tertidur di ruang tengah bersama anak perempuannya, terbangun dengan kondisi tangan terikat. Salah satu pelaku mengarahkan pisau ke leher korban, sementara dua pelaku lainnya menahan tangan dan kaki korban, sambil mengancam agar tidak berteriak. Di saat yang sama, tiga pelaku lainnya masuk ke kamar istri korban, mengancam dengan pisau yang diarahkan ke perut.
Beruntung, korban berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga. Tak lama, korban kembali masuk ke dalam rumah membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya. Saat itulah Sudiro, kepala dusun setempat, tiba dan berusaha menghalau para pelaku. Pergulatan pun terjadi, menyebabkan Sudiro terluka akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggungnya.
Pelaku Berencana Curi Mobil Korban
Para pelaku sempat mengambil kunci mobil korban dan berencana untuk mencurinya. Namun, dua dari enam pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat hendak melarikan diri, sementara empat pelaku lainnya kabur. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Kemranjen untuk ditindaklanjuti.
Kombes Pol Ari Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang tertangkap maupun yang masih buron adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Banyumas kini terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih kabur, sementara dua tersangka yang sudah ditangkap tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (CC02)