PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang anggota Polsek Genuk, Aipda JN, kini tengah dalam pemeriksaan terkait penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk, Kota Semarang. Aipda JN diduga berperan sebagai panitia dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, “Satu oknum polisi masih diperiksa terkait judi sabung ayam ini, dia adalah anggota Polsek Genuk,” di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (8/10/2024). Irwan menegaskan bahwa meskipun ia tidak merinci sanksi yang akan diterapkan, pihaknya berkomitmen untuk memproses anggotanya tersebut.
“Ini kita perlakukan sama, ini hanya akan bikin malu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Faisol Nur (42), warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak, sebagai bandar judi. Faisol mengaku hanya bekerja sebagai pekerja di arena judi sabung ayam dan menerima upah antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. “Judi sabung ayam ini dibuka tiga kali seminggu dengan taruhan tertinggi mencapai Rp3 juta,” ujarnya.
Polisi juga sedang memburu dua panitia lainnya, yaitu Petel dan Suroso, yang turut terlibat dalam aktivitas perjudian ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Kejadian ini menyusul penggerebekan sebelumnya di mana sejumlah pejudi di Pasar Banjardowo hanya bisa gigit jari setelah arena judi mereka ditutup oleh aparat kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 19 ekor ayam jago, 31 unit sepeda motor, serta uang taruhan sebesar Rp14 juta. (CC02)