PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jual beli jabatan menjadi salah satu celah korupsi paling dominan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga saat ini, sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Modus yang paling umum digunakan adalah gratifikasi dan suap yang mempengaruhi proses promosi, mutasi, hingga penerimaan pegawai.
“Kasus jual beli jabatan ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan banyak ASN di berbagai tingkatan pemerintahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Minggu (6/10/2024).
Ia menambahkan, praktik korupsi ini tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga mencederai prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan ASN.
Menanggapi temuan ini, Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, menyatakan bahwa data tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi.
“Ini adalah bukti bahwa reformasi birokrasi belum mampu menghancurkan pola birokrasi patronase yang berkembang sejak era Orde Baru,” ujar Mada.
Menurutnya, salah satu penyebab maraknya gratifikasi dalam birokrasi adalah banyaknya konflik kepentingan di antara pemimpin dan masyarakat.
“Banyak pemimpin yang tidak bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan publik, dan hal ini memicu praktik gratifikasi yang semakin sulit diberantas,” pungkas Mada.(CC-01)