PANDUGA.ID, TEGAL – Dua rumah sakit swasta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal, yaitu RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, diduga terlibat dalam praktik kecurangan Phantom Procedure, atau penagihan fiktif yang menyebabkan kerugian besar bagi BPJS Kesehatan.
RS Mitra Keluarga Tegal dilaporkan melakukan penagihan untuk tindakan medis yang tidak dilakukan, dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 miliar. Sementara itu, RS Mitra Keluarga Slawi terlibat dalam 7 kasus rawat inap terkait pemasangan ventilator, yang terbukti tidak dilakukan, dengan kerugian mencapai Rp 130 juta. Selain itu, terdapat 26 kasus tambahan di mana ventilator tidak dipasang namun tetap ditagihkan, menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 591 juta.
Secara keseluruhan, kerugian yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan akibat penagihan fiktif ini mencapai sekitar Rp 4,8 miliar. Akibat pelanggaran tersebut, BPJS Kesehatan telah memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan kedua rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menyampaikan bahwa pemutusan kerjasama ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang bersangkutan. Pemutusan kerjasama dengan RS Mitra Keluarga Slawi efektif mulai Senin, 7 Oktober 2024, sedangkan dengan RS Mitra Keluarga Tegal mulai Kamis, 10 Oktober 2024.
“Ada pelanggaran dalam perjanjian kerjasama yang menyebabkan kontrak dengan rumah sakit tersebut harus kami hentikan,” ujar Chohari, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, Chohari menambahkan bahwa pihak BPJS Kesehatan saat ini tengah berfokus memastikan kelanjutan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak oleh pemutusan kerjasama tersebut. Untuk itu, peserta JKN akan dialihkan ke rumah sakit terdekat, seperti RS PKU Muhammadiyah dan RS Mitra Siaga di Slawi, serta RSUI Harapan Anda dan RSUD Kardinah di Tegal. (CC02)