PANDUGA.ID, JAKARTA – Sebanyak 64 orang mantan terpidana terdaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dari total 3.104 peserta (1.552 pasangan) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari calon bupati hingga calon gubernur.
Menurut data KPU, dari 64 mantan terpidana tersebut, 17 orang merupakan calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur.
“Sebagian besar dari mereka adalah mantan terpidana kasus korupsi,” kata seorang komisioner KPU yang enggan disebut namanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2024).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mantan terpidana diizinkan untuk maju dalam Pilkada dengan syarat.
“Mereka harus sudah mengumumkan kepada masyarakat bahwa mereka pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, saat diwawancarai media.
Hasyim menegaskan bahwa KPU akan memeriksa dengan ketat persyaratan tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa semua calon mantan terpidana telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pengumuman terbuka kepada publik,” tambahnya.(CC-01)