PANDUGA.ID, BANYUMAS – Seorang pemuda bernama Uung Priagung (27), warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, mengalami nasib sial setelah menjadi korban penipuan saat hendak menggadaikan emas seberat 53,7 gram. Pria yang diduga menipunya adalah HI (46), warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Kejadian ini bermula saat Uung berencana menggadaikan liontin emas yang ia peroleh dari warisan. Namun, emas tersebut malah dilebur oleh HI tanpa seizin Uung, dan HI kemudian menuduh emas itu palsu. “Dia tiba-tiba mengatakan emas itu palsu setelah dilebur, padahal hasil uji X-ray di Indo Gold membuktikan emas itu asli,” ujar Uung, Sabtu (5/10/2024).
Penipuan ini berawal pada Jumat (27/9/2024) saat Uung pulang dari Yogyakarta dan dijemput oleh temannya berinisial KT. Uung bercerita kepada KT tentang niatnya menggadaikan liontin emas tersebut di Jakarta. Namun, KT menyarankan untuk mencoba menggadaikannya di Purwokerto. “KT bilang ada orang di sini yang mau menerima gadai sekitar Rp40-50 juta,” ungkap Uung.
Pada Minggu (29/9/2024) pagi, Uung diperkenalkan kepada HI, yang kemudian setuju untuk memeriksa emas tersebut sebelum menyetujui gadai. Namun, setelah sekitar dua hingga tiga jam, HI kembali dengan emas yang sudah dilebur menjadi batu persegi dan menyatakan bahwa emas tersebut palsu. “Kenapa malah dilebur? Saya ditekan saat itu dan tidak tahu harus berbuat apa,” cerita Uung.
Merasa tertipu, Uung akhirnya memutuskan untuk melaporkan HI ke Polresta Banyumas pada 4 Oktober 2024. Menariknya, polisi mengungkap bahwa HI sudah pernah dilaporkan oleh dua orang lain atas dugaan kasus perampasan dengan kerugian satu mobil dan satu truk.
Akibat kejadian ini, Uung mengalami kerugian sekitar Rp68 juta. Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Banyumas. (CC02)