PANDUGA.ID, KUDUS – Dua bersaudara asal Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berinisial H (54) dan BS (40), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kaliwungu setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, DNA (30), yang tinggal tepat di seberang rumah mereka. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 September, dan dipicu oleh salah paham yang berujung pada pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan bermula ketika korban, seorang pria berusia 30 tahun, sedang duduk di teras rumahnya sambil bermain bersama anaknya. Saat itu, korban melontarkan candaan menggunakan kata “tokek.” Namun, kata tersebut didengar oleh tetangga berinisial S, yang juga merupakan kakak dari kedua pelaku, sebagai kata “ketek” yang dianggap sebagai ejekan.
“S mendengar candaan korban dan langsung merespons dengan negatif. Terjadi cekcok antara keduanya karena S merasa kata-kata itu mengejek dirinya,” jelas AKBP Ronni.
Cekcok tersebut membuat H, yang saat itu berada di kandang ternak, berlari menghampiri korban dengan membawa sabit. Tanpa pikir panjang, H menyabetkan sabit tersebut ke arah korban sebanyak tiga kali. Tidak lama setelah itu, BS turut bergabung dan menyerang korban dengan senjata yang sama.
“Korban mengalami luka robek di bagian punggung kiri, kepala bagian bawah, dan lengan kiri akibat serangan tersebut,” tambah Kapolres Kudus.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Deni Dwi Noviandi, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh salah paham yang berawal dari candaan antara korban dan kakak pelaku. Meskipun awalnya dianggap sebagai masalah kecil, konflik antara korban dan keluarga pelaku sudah lama terjadi, dan akhirnya memuncak dengan insiden penganiayaan ini.
“Sebelumnya sudah ada ketegangan antara korban dan keluarga pelaku. Masalah antar tetangga yang kecil ini terus menumpuk dan akhirnya meledak dalam kejadian ini,” ungkap AKP Deni.
Dalam keterangannya, H mengaku awalnya tidak berniat melukai korban. Dia berlari dari kandang ternak setelah mendengar keributan antara kakaknya dan korban, berniat melerai. Namun, ketika dirinya terdorong oleh korban, secara spontan dia menyabetkan sabit yang dibawanya.
“Saya lari hanya untuk melerai, tapi saya didorong oleh korban. Karena masih memegang sabit dari kandang, saya tidak sengaja menyabetkannya,” kata H.
Sementara itu, BS mengaku hanya mengikuti tindakan kakaknya. Ia turut menyabetkan sabit dan memukul korban secara spontanitas.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (CC02)