PANDUGA.ID, PATI – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati terlibat dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Ketiganya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah berfoto bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati di kediaman pribadi paslon tersebut, saat masa kampanye masih berlangsung.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas, ASN yang dilaporkan terdiri dari dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Kepala Bagian. “Kami telah menerima laporan terkait ketidaknetralan tiga ASN ini,” ujar Sigit, Jumat (4/10/2024).
Laporan tersebut mencantumkan bukti foto yang memperlihatkan ketiga ASN bersama paslon. “Kami masih mengkaji apakah pertemuan ini terkait dengan kegiatan kampanye atau agenda lain,” tambahnya.
Jika terbukti melanggar aturan netralitas, Bawaslu berencana melaporkan hasil investigasi ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Bila ditemukan pelanggaran, kami akan melanjutkan hasil kajian ini sesuai ketentuan, termasuk mengirimkan laporan ke BKN,” jelas Sigit.
Pihak Bawaslu juga telah meminta keterangan dari para ASN yang dilaporkan. Sigit menegaskan bahwa Bawaslu sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, mengingat netralitas ASN diatur dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang Pilkada.
Selain kasus ini, Bawaslu juga menerima laporan mengenai sebuah video viral di platform TikTok yang menunjukkan dugaan pelanggaran serupa. Video tersebut memperlihatkan seorang Camat dan Kepala Dinas yang diduga menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon. Video itu telah ditonton lebih dari 400 ribu kali.
“Terkait dengan video viral ini, kami juga sedang melakukan kajian lebih lanjut. Kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya jika ada pelanggaran,” pungkas Sigit.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Pati, yang tengah menggelar proses pemilihan kepala daerah. (CC02)