PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi dalam penyelidikan terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Sebelumnya, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Kami telah memeriksa 19 saksi, termasuk pegawai KPK, ahli hukum pidana, serta pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, Selasa (1/10/2024).
Ade Safri juga menyatakan bahwa Alexander Marwata akan segera dipanggil untuk pemeriksaan terkait pertemuan tersebut.
Pertemuan antara Alex dan Eko terjadi pada 23 Maret 2024, dan menjadi perhatian publik karena Eko sedang dalam proses hukum.
“Kami akan memanggil Alexander Marwata untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pertemuan itu,” tambah Ade.
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pertemuan tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan ini diajukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (27/9/2024).
Forum ini menilai pertemuan tersebut sebagai pelanggaran etika karena Alex dianggap tidak seharusnya bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
“Seorang pimpinan KPK seharusnya paham bahwa pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara adalah pelanggaran aturan,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Rifki Hidayat.
Kasus ini telah memicu perhatian luas, baik dari publik maupun para aktivis antikorupsi. Dewas KPK juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran etika dalam pertemuan tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut secara tuntas agar integritas lembaga tetap terjaga,” tegas Rifki.(CC-01)