PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Seorang pria berinisial AS (39), yang berprofesi sebagai pengelola parkir dan merupakan warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. AS ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga. “Tersangka AS diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” ujar Ihwan Ma’ruf dalam keterangannya pada Kamis (3/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah dua anak melihat AS bertingkah mencurigakan di sekitar jembatan Desa Toyareja. AS terlihat seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Penasaran, kedua anak tersebut mendekati lokasi dan menemukan sebuah bungkusan yang kemudian mereka curigai sebagai narkoba. Mereka pun melaporkan temuan itu kepada Ketua RT setempat.
Ketua RT segera meneruskan laporan tersebut kepada pihak Polres Purbalingga, yang langsung mengirim tim dari Satresnarkoba untuk memeriksa bungkusan yang ditemukan. “Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ihwan.
Berdasarkan informasi dari kedua anak tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi sedang berada di depan sebuah mini market. “Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sabu yang ditemukan di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja,” tambah Ihwan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,26 gram, potongan plastik hitam dan putih, satu bungkus rokok, pipet kaca, sedotan modifikasi, satu unit handphone, serta satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari pengakuan AS, dia telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2011. Dia mengaku menggunakan sabu untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kemampuan berpikir. AS membeli sabu secara online melalui seorang teman yang memesankan barang tersebut via aplikasi WhatsApp. Setelah melakukan pembayaran, sabu diletakkan di tempat yang sudah disepakati dan kemudian diambil oleh AS.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa tahun ini dirinya sudah memesan sabu sekitar lima kali untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, pada pembelian terakhir, AS rela menggadaikan sepeda motornya untuk membeli sabu seharga Rp1,7 juta.
AKP Ihwan Ma’ruf menegaskan bahwa AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutupnya. (CC02)