PANDUGA.ID, BLORA – Seorang pria berinisial STW (30), yang bekerja sebagai mantri di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu, Kabupaten Blora, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah diduga menyelewengkan dana nasabah untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Pelaku yang merupakan warga Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, mengaku menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.
“Total uang nasabah yang saya gunakan mencapai sekitar Rp 400 juta,” ungkap STW dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024). Ia juga mengakui bahwa dirinya sudah kecanduan judi online selama lebih dari enam bulan.
STW bahkan sempat meraih kemenangan hingga Rp 200 juta, yang semakin mendorongnya untuk terus berjudi. “Pernah menang paling besar Rp 200 juta dari judi online,” jelasnya.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh STW berlangsung dari Desember 2022 hingga Februari 2023. STW menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri dengan menggelapkan dana pinjaman dari 16 nasabah BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu.
Penyelewengan tersebut dilakukan melalui tiga modus berbeda. Pertama, modus “topengan pinjaman,” di mana STW memanfaatkan kedekatannya dengan seorang nasabah untuk mengajukan pinjaman atas nama nasabah tersebut, namun uangnya diambil untuk kepentingan pribadi.
Modus kedua disebut “tempilan pinjaman,” diterapkan kepada 13 nasabah. STW memproses kredit dengan jumlah yang lebih besar dari kebutuhan nasabah, lalu mengambil sebagian uang hasil pinjaman tersebut dengan menggunakan ATM dan PIN milik nasabah.
Modus ketiga adalah penyalahgunaan setoran pelunasan pinjaman, yang diterapkan pada dua nasabah. Dalam modus ini, STW menerima uang pelunasan dari nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke BRI dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit internal BRI, total kerugian akibat penyelewengan yang dilakukan oleh STW mencapai Rp 679 juta. Setelah audit lanjutan per Maret 2024, kerugian berkurang menjadi Rp 459 juta, dan pada Mei 2024 menjadi Rp 387 juta. Total dana pinjaman yang dicairkan oleh STW mencapai Rp 715 juta, dengan kerugian negara dihitung sebesar Rp 401 juta.
Atas perbuatannya, STW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi STW adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Blora menegaskan bahwa tindak pidana ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kepercayaan nasabah dan merugikan negara. (CC02)