PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyatakan bahwa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara telah melanggar netralitas ASN setelah terlibat dalam sebuah foto viral bersama calon Bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo atau Wiwit.
Dalam foto yang beredar, para ASN tersebut tampak berpose membentuk huruf “W”, yang merujuk pada dukungan terhadap Wiwit. Nama-nama ASN yang terlibat dalam foto tersebut termasuk Hadi Sarwoko (Sekretaris DP3AP2KB Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan), Suhadi (Kepala Puskesmas Karimunjawa), Moh Eko Udyyono (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), R Eko Sulistyono (Camat Pakisaji), Arif Junaidi (Manajer Pantai Bandengan), Hadi Wibowo (Subkor Dinas Kesehatan), serta Iman Bagus (Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinsospermades Jepara).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengonfirmasi bahwa ketujuh ASN tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait foto yang viral pada akhir Juli 2024. “Kami telah memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi pada 26 September 2024 lalu, dan mereka mengakui bahwa foto tersebut memang benar diambil,” ujar Sujiantoko pada Kamis (2/10/2024).
Menurut Sujiantoko, foto tersebut diambil dalam sebuah acara syukuran atas kemenangan Imam Subhi, sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara yang terpilih sebagai anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra. Para ASN mengaku diarahkan oleh Imam Subhi untuk berpose dengan membentuk huruf “W”.
Meski foto tersebut diambil sebelum penetapan resmi calon Bupati Jepara, Sujiantoko menegaskan bahwa tindakan para ASN ini tetap melanggar Undang-undang tentang Netralitas ASN. “Meskipun saat itu belum ada penetapan calon, ASN tetap harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sujiantoko menjelaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan netralitas baik sebelum, selama, maupun setelah proses Pemilu berlangsung, terlepas dari status mereka sebagai ASN saat memakai seragam ataupun tidak. “Foto tersebut jelas menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, dan ini melanggar aturan netralitas ASN,” tambahnya.
Bawaslu Jepara telah menyampaikan hasil kajian mereka secara lisan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Rekomendasi tertulis akan segera dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), baik secara fisik melalui PT Pos maupun secara online melalui email.
“Kami akan mengirimkan kajian ini kepada BKN sesegera mungkin, kemungkinan besar hari ini,” pungkas Sujiantoko. (CC02)