PANDUGA.ID, BANYUMAS – Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan psikotropika dengan barang bukti sebanyak 1.077 butir, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kembaran.
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Dukuwaluh. “Berdasarkan laporan, rumah tersebut dihuni oleh seorang residivis berinisial ER alias Kobis (32), yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika,” ujar Kompol Willy, Rabu (2/10/2024).
Pada hari kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa tamu yang mengunjungi rumah kontrakan ER. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sedang berlangsung transaksi jual beli obat terlarang. “Tim segera mendatangi lokasi dan melakukan interogasi. ER kemudian mengakui bahwa dirinya menyimpan obat-obatan jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir,” tambahnya.
Selain mengamankan obat-obatan dengan berbagai merek, polisi juga menyita satu unit handphone Realme C11 warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi online. “ER mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui pembelian daring,” jelas Willy.
Tidak hanya ER, beberapa tamu yang berada di rumah kontrakan saat penggerebekan juga dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran psikotropika di wilayah Banyumas, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. “Kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang ini dan mengimbau masyarakat agar melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kompol Willy. (CC02)