PANDUGA.ID, SEMARANG – Jaringan narkoba internasional kembali terbongkar setelah Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta berhasil mengungkap pengiriman 12 kilogram sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sabu tersebut dikirim dari Malaysia dengan modus pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disamarkan dalam kaleng susu bubuk organik, Rabu (4/9/2024).
Pengiriman sabu ini menggunakan nama Siti Bin Faizil sebagai pengirim. Total 12 kilogram sabu tersebut dikemas dalam 24 kaleng susu, dengan masing-masing kaleng berisi 500 gram sabu. Untuk mengelabui petugas, kaleng-kaleng tersebut ditempatkan di bagian bawah kardus, sementara di atasnya diletakkan peralatan dapur, pakaian bekas, dan makanan kering.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang kurir berinisial VS (43), warga Perum Buana Central Park, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau. VS diketahui telah dua kali menjadi kurir narkoba. “Saya dijanjikan upah Rp5 juta setelah mengambil barang ini,” ungkap VS dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (30/9/2024). Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena VS ditangkap. VS juga baru saja keluar dari penjara pada Juni 2024 karena kasus serupa.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dari Malaysia yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan indikasi barang mencurigakan, yang kemudian dilaporkan ke pihak Polda Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Paket tersebut dikirim dari Malaysia dan ditujukan kepada seseorang bernama Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat, melalui Pelabuhan Tanjung Emas,” jelas Wakapolda. Namun, setelah dicek ke alamat pengiriman pada 7 September, ternyata alamat tersebut fiktif.
Pada 10 September, seorang wanita berinisial TW mengambil paket tersebut, namun dilepaskan oleh polisi karena kurangnya bukti untuk menjeratnya secara hukum. “TW mengaku bahwa barang tersebut milik seorang pria berinisial R, warga Malaysia, yang menyuruhnya membawa barang ke penginapan di Jakarta,” tambahnya.
Selama tiga hari, polisi terus memantau keberadaan barang tersebut di hotel tanpa ada yang mengambilnya. Pria berinisial R kemudian meminta agar barang tersebut dikirim ke Semarang. Pada 14 September 2024, VS akhirnya mengambil paket tersebut dan ditangkap oleh polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, saat berada di dalam taksi.
VS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena kasus serupa. Polisi kini sedang menelusuri keberadaan pria Malaysia berinisial R yang diduga sebagai otak di balik pengiriman sabu ini.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menambahkan bahwa barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Malaysia dengan menggunakan kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas. Kecurigaan petugas berawal dari fakta bahwa barang yang dikirim ke Tanjung Emas tidak ditujukan untuk daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur, melainkan ke Jakarta. Selain itu, jumlah kaleng yang mencurigakan, yakni 24 kaleng, semakin memperkuat dugaan.
“Setelah kami lakukan tes, ternyata barang tersebut mengandung sabu,” ungkap Rofiq. Ia juga menambahkan bahwa ini bukan pertama kalinya kasus serupa terjadi. Dua tahun lalu, kasus penyelundupan narkoba dengan modus kiriman TKI juga berhasil diungkap. (CC02)