PANDUGA.ID, PATI – Komandan Kodim (Dandim) 0718/Pati, Letkol Inf Jon Young Saragi, menyoroti meningkatnya aksi kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah “kreak” di wilayah Semarang dan “klitih” di Yogyakarta. Fenomena ini menjadi sorotan karena semakin maraknya aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng jalanan yang meresahkan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan, Dandim Pati menginstruksikan jajarannya di Kodim 0718/Pati untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam menangani permasalahan serupa di wilayah masing-masing. Instruksi ini juga telah disebarkan melalui media sosial dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Dandim Pati berharap, seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam mengatasi masalah premanisme dan kekerasan jalanan yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini sudah sangat berlebihan, bahkan menimbulkan korban jiwa.
“Kasihan para korban dan keluarganya. Mereka butuh perlindungan. Sebagai aparat, kita harus hadir di tengah-tengah permasalahan ini. Tidak perlu menunggu perintah lagi, karena instruksi sudah jelas. Kita sebagai alat negara harus sigap,” tegas Letkol Jon dalam pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).
Dandim juga mengingatkan jajarannya untuk melakukan tindakan yang tepat, namun dengan pertimbangan matang dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia mengajak semua personel, mulai dari Babinsa, Danramil, hingga intelijen Kodim Pati, untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dalam melawan aksi kekerasan tersebut.
“Selesaikan dengan baik, tanpa pembiaran. Saya mengajak semua pihak, mulai dari Babinsa hingga organisasi masyarakat, untuk bersama-sama menumpas kejahatan jalanan ini. Ini adalah ancaman yang harus segera kita basmi,” imbuhnya.
Dalam penegasan akhir, Letkol Jon menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah Pati. “Tidak ada ampun bagi pengacau. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi jika sampai memakan korban jiwa,” tandasnya dengan tegas. (CC02)