PANDUGA.ID, CILACAP – Seorang pria berinisial T (39) kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Majenang, Polresta Cilacap, setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik seorang petani. Kejadian ini terjadi di area persawahan Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang, pada Jumat sore (27/9/2024).
Kapolsek Majenang, Iptu Galih, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah sekitar pukul 15.00 WIB. “Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di sekitar persawahan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Majenang,” ujar Galih.
Peristiwa ini bermula saat sang pemilik sepeda motor, seorang petani lokal, memarkirkan kendaraannya di tepi sawah untuk mengecek kondisi air. Namun, hanya beberapa menit berselang, temannya datang dan memberi tahu bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
“Korban sedang berada di sawah ketika temannya datang dan memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal,” lanjut Galih.
Mendengar kabar tersebut, korban dan temannya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, pria berinisial T berhasil ditangkap oleh korban dan rekannya. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majenang.
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku serta membawa T ke Mapolsek Majenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah korban berhasil menangkap pelaku, dia segera menghubungi pihak Polsek Majenang. Tak lama kemudian, personel kami tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor untuk diproses hukum,” tambah Iptu Galih.
Atas kejadian ini, Iptu Galih juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di lokasi yang sepi seperti persawahan, terutama pada sore hari.
“Kami mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan yang sepi, guna menghindari kasus pencurian seperti ini,” tutupnya. (CC02)