PANDUGA.ID, KUDUS – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang kepala desa di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 01, Sam’ani-Bellinda.
Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Heru Widiawan, menyampaikan bahwa laporan ini diajukan secara resmi oleh tim hukum pasangan calon tersebut. “Meskipun yang melaporkan adalah tim hukum, namun laporan ini diajukan atas nama pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai bagian dari tim kampanye,” jelas Heru, Minggu (29/9/2024).
Laporan yang diajukan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh enam ASN dan satu kepala desa dalam salah satu kegiatan terkait Pilkada. Bawaslu Kudus telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima kepada pihak pelapor.
Setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan kajian mendalam selama dua hari untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. “Kami memiliki waktu hingga Selasa, 1 Oktober 2024, untuk menyelesaikan kajian awal terkait laporan ini,” ungkap Heru.
Jika laporan dinilai belum memenuhi persyaratan, pihak Bawaslu akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan. Namun, jika dugaan pelanggaran sudah cukup kuat, maka kasus ini akan diteruskan ke tahap berikutnya, mirip dengan penanganan kasus dugaan ketidaknetralan ASN sebelumnya.
“Dalam laporan ini, dugaan pelanggaran netralitas masih bersifat umum. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam kegiatan yang dilaporkan,” tutup Heru.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kerap menjadi sorotan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu terus mengawal setiap laporan untuk memastikan netralitas ASN dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Kudus. (CC02)