PANDUGA.ID, SALATIGA – Sejumlah anggota geng motor di Kota Salatiga berhasil diamankan oleh warga setelah ketahuan membawa senjata tajam berupa celurit. Aksi berani warga ini berhasil mencegah potensi tindakan kriminal yang lebih serius.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa (27/8/2024) di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Sekelompok orang yang mengendarai motor kedapatan membawa senjata tajam di area tersebut.
“Saat itu, Aslam Kurnia (22) dan temannya, Riski Purnama (20), sedang memperbaiki motor di sebuah bengkel. Di seberang jalan, dari arah Solo menuju Semarang, sekelompok pengendara motor melintas. Salah satu dari mereka, Raditya Pria Ramadhan alias Supret, tiba-tiba mengacungkan celurit bergagang kayu sepanjang 110 cm ke arah Aslam dan Riski,” jelas AKBP Aryuni dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (27/9/2024).
Tidak hanya Supret, dua anggota lainnya juga diketahui membawa senjata tajam. Hendryan Arda Pratama membawa dua senjata tajam, yakni celurit berwarna ungu sepanjang 75 cm dan parang bergagang besi sepanjang 70 cm. Sementara itu, Muhamad Dika Romadhon membawa celurit bergagang kayu sepanjang 55 cm.
Melihat aksi mengancam tersebut, Riski dan temannya segera mengambil tindakan dengan mengejar geng motor tersebut menggunakan motor mereka. Aksi pengejaran berlanjut hingga kawasan Grogol, di mana para pelaku sempat berpencar. Riski terus mengejar hingga akhirnya menemukan Hendryan dan rekannya berhenti di dekat RSUD Salatiga.
“Para pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh Riski dengan bantuan warga sekitar. Setelah itu, mereka segera melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga, dan kami segera mengamankan dua pelaku,” tambah AKBP Aryuni.
Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penggunaan senjata tajam. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 10 tahun. (CC02)