PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam penyelidikan kasus yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Pemeriksaan terhadap 34 saksi sudah berlangsung selama tiga pekan terakhir,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada keterangan pers, kemarin.
Artanto menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa termasuk ibu korban, tante, rekan seangkatan, senior, junior, serta bendahara angkatan. Selain itu, pihak yang pernah berkomunikasi dengan korban juga turut dimintai keterangan.
“Pihak Universitas Diponegoro sendiri belum dipanggil. Hal ini akan bergantung pada perkembangan penyelidikan yang masih berjalan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan kehati-hatian. “Kami akan menangani kasus ini secara terbuka dan penuh kehati-hatian,” jelas Artanto.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan dugaan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan yang diduga dialami anaknya selama menjalani pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Kariadi, Semarang. Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Rabu, 4 September 2024.
“Kami berencana kembali mendatangi Polda Jateng pekan depan,” ujar Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, saat dimintai keterangan. (CC02)