PANDUGA.ID, CILACAP – Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Salah satu dari pelaku yang tertangkap bahkan masih di bawah umur.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DS (19) dan AR (16), keduanya ditangkap oleh petugas dari Polsek Cilacap Tengah saat sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari. Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa polisi mencurigai kedua remaja tersebut karena tampak berusaha menghindari petugas saat melintas dengan sepeda motor.
“Keduanya tampak mencurigakan karena berusaha menghindar saat petugas sedang mengatur lalu lintas. Ini yang memicu polisi untuk menghentikan mereka,” ujar Ipda Galih.
Saat polisi mendekati, kedua remaja tersebut malah mencoba kabur, sambil berusaha menutupi tas selempang yang mereka bawa. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan polisi, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
“Polisi berhasil menghentikan mereka di simpang empat Pasar Sidodadi, Cilacap. Setelah digeledah, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat 7,5 gram di dalam tas yang mereka bawa,” tambahnya.
Kedua remaja tersebut tidak dapat berkutik setelah polisi menemukan barang bukti sabu di tas mereka. Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapatkan melalui media sosial Facebook untuk diedarkan di wilayah Cilacap.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di Cilacap dengan upah sebesar Rp200 ribu setiap kali berhasil melakukan transaksi.
“Keduanya tergiur menjadi pengedar sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap pengiriman barang,” jelas Galih.
Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Cilacap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pemasok narkoba yang memasok sabu tersebut ke wilayah Cilacap. (CC02)