PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Kericuhan antara dua kubu pendukung pasangan calon (paslon) di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan berujung ke jalur hukum. Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Fadia Arafiq-Sukirman, resmi melaporkan insiden kekerasan yang dialami klien mereka ke Unit II Satreskrim Polres Pekalongan.
Zaenudin, Ketua Tim Kuasa Hukum Fadia-Sukirman, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup insiden kekerasan terhadap paslon Fadia-Sukirman yang terjadi saat mereka berada di lokasi kericuhan. “Kami telah menerima bukti laporan dari Polres Pekalongan dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Zaenudin, Kamis (26/9/2024).
Pihaknya juga mendesak Polres Pekalongan untuk segera memproses pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan calon Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. “Kami meminta agar pelaku kekerasan segera diproses hukum. Bukti-bukti, termasuk mobil yang digunakan oleh Bu Fadia dan Pak Sukirman, serta rekaman video saat insiden, sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Mengenai identitas pelaku, tim hukum Fadia-Sukirman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami harap ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku kekerasan bisa segera ditangkap,” tegas Zaenudin.
Jahirin, Ketua Tim Advokasi dan Hukum paslon Fadia-Sukirman, juga menyayangkan lemahnya pengamanan saat insiden terjadi. Menurutnya, seharusnya lokasi KPU sudah steril dari relawan paslon lain ketika paslon Fadia-Sukirman tiba. “Kami sangat menyesalkan tidak adanya blokade atau sterilisasi dari pihak keamanan, sehingga massa dari pendukung paslon lain bisa berada di lokasi dan memicu kericuhan,” ungkap Jahirin.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiratno belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan insiden tersebut. (CC02)