PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Agung Sutrisno. Aset yang disita berupa tanah dan rumah seluas 242 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Penyitaan ini dilakukan pada Kamis (26/9/2024), dengan spanduk yang dipasang di depan rumah tersebut sebagai tanda penyitaan resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intel Kejari, Bonard David Yuniarto, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, penyitaan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang mengizinkan Kejari untuk menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
“Kami sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka AS,” ungkap Bonard pada Jumat (27/9/2024).
Selain tanah dan bangunan, Kejari Karanganyar juga menyita berbagai aset lain yang terkait dengan kasus tersebut. Beberapa di antaranya termasuk tiga unit mobil, perhiasan, dan barang-barang lain yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo. Tersangka utama adalah Agung Sutrisno, mantan dewan pengawas BUMDes, serta dua tersangka lainnya yakni MGR, petugas penjaga loket tiket wisata, dan Camat Ngargoyoso, Agus Wahyu Pramono. (CC02)