PANDUGA.ID, KUDUS – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, diperkirakan akan melibatkan lebih dari satu tersangka. Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kudus menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan beberapa pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek gudang produksi rokok ini masih terus berlanjut. “Saat ini, kasus dugaan korupsi SIHT masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, kami telah memeriksa sekitar 20 saksi,” ungkap Dwi, Jumat (27/9/2024).
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan mencakup berbagai pihak, mulai dari jajaran Dinas Tenaga Kerja Kudus, perencana proyek, penyedia barang, pengawas, konsultan, hingga ahli pengadaan barang dan jasa. Proses penyelidikan terus dikembangkan untuk memperjelas siapa saja yang terlibat dalam skandal tersebut.
Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa Kejari Kudus kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. “Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui total kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini,” ujarnya.
Meski begitu, ia masih belum dapat mengungkap identitas para tersangka dalam kasus yang melibatkan pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus. Namun, Dwi memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. “Penetapan tersangka terkait korupsi pada proyek urugan tanah SIHT diperkirakan akan dilakukan pada akhir Oktober,” jelasnya.
Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau ini sendiri dilaksanakan pada tahun 2023, dengan salah satu pekerjaan utama berupa urugan tanah yang volumenya mencapai 43,2 ribu meter kubik. Dugaan adanya tindak pidana korupsi muncul setelah Kejari Kudus menemukan beberapa kejanggalan, seperti keterlibatan subkontraktor yang berkelanjutan serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam surat dukungan. (CC02)