PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya mengamankan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar milik Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang merugikan negara Rp 8 miliar.
Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo.
Sandra ditangkap di wilayah Solo, tepatnya di sebuah rumah kost di kawasan Laweyan, pada Selasa malam (24/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengungkapkan, penangkapan SM dilakukan atas kerja sama Polres Karanganyar sekitar pukul 21:00 WIB.
“Tersangka sudah kami bawa ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hartanto, Rabu (25 September 2024).
Ia menambahkan, SM terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di Bank PUD Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS, salah satu direksi Bank PUD Karanganyar.
Modus ini adalah kredit fiktif, dimana uang dari Bank Karanganyar disetorkan ke Bank Syariah tempat Sandra Mariatun bekerja.
Kejahatan ini dilakukan pada periode 2019-2023.
“Usai pemeriksaan, kami langsung menangkap pelakunya,” tegasnya.
Kronologi penangkapan bermula dari posisi tersangka yang tedeksi di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Ketika tim Kejaksaan Negeri Karanganyar mendatangi lokasi tersebut, tersangka sudah beranjak ke daerah Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah tersangka ditangkap, kemudian dititipkan ke rumah tahanan Polres Karanganyar.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani cek kesehatan di RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar dan dinyatakan sehat.(CC-01)