PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, di Jalan Barito, Samarinda.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, KPK belum mengungkap kasus spesifik yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
“Penjelasan detail terkait kasus ini akan kami sampaikan setelah penggeledahan selesai,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya, Selasa (24/9/2024).
Penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam tersebut berakhir sekitar pukul 00.35 WITA.
Menurut Tessa, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan barang bukti, dan saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat membawa dua koper besar serta enam ransel yang diduga berisi barang bukti dari rumah Awang Faroek.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian terkait isi barang-barang yang diambil.
“Barang bukti yang kami amankan akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” jelas Tessa.
Penggeledahan di rumah Awang Faroek ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat posisi mantan gubernur tersebut yang pernah menjabat selama dua periode.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi lebih jauh sebelum ada informasi resmi dari KPK,” tegas Tessa, seraya menutup pernyataannya.(CC-01)