PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang merupakan barang bukti dengan kekuatan hukum tetap pada Rabu (25/9/2024). Selain uang palsu, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus narkotika, senjata tajam, dan rokok ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 42 paket sabu dengan berat total 1.044 gram, tujuh paket ganja seberat 3,38 gram, 103 butir pil ekstasi, serta 190 butir pil Alprazolam dan 125 butir Rikolona Clonazepam. Tak hanya itu, terdapat 8.060 butir pil berlogo Y, 113 unit ponsel, 27 unit alat produksi, 10 bilah senjata tajam, dan 812 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, sebanyak 303 ball rokok tanpa cukai dari 449 karton juga turut dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Semarang, Candra Saptaji, saat acara pemusnahan.
Candra menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan dan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemusnahan ini adalah salah satu upaya untuk memberantas kejahatan di Kota Semarang. Kami berharap, dengan langkah ini, kejahatan yang ada di wilayah kami bisa semakin berkurang,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan kali ini, Candra juga menyoroti beberapa kasus yang menarik perhatian, seperti kasus kepabeanan terkait rokok tanpa cukai. Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Madura dan berhasil ditangkap oleh Bea Cukai di Semarang.
Selain itu, barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan juga menjadi sorotan, terutama karena digunakan dalam tawuran oleh anak-anak di bawah umur. Candra berharap dengan penegakan hukum yang tegas, angka kejahatan, khususnya tawuran remaja, bisa semakin menurun.
“Semoga ke depan, angka kejahatan perkelahian remaja dapat berkurang seiring dengan penindakan yang kami lakukan,” pungkasnya. (CC02)