PANDUGA.ID, KUDUS – Buron selama tiga tahun, terpidana narkoba Jamaah bin Subari (39) akhirnya bisa ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024) pukul 11.00 WIB.
Jamaah ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Getas Pejaten, RT. 05 RW. IV, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Jamaah merupakan terpidana korupsi yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA No. 2423, K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, melalui keterangannya mengatakan Jamaah bin Subari terbukti secara sah melanggar Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Putusan Pidana selama 1 (satu) tahun 6 ( enam ) bulan.
“Sebelum menangkap tersangka, tim tabur melakukan pemantauan di rumahnya pukul 10.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kudus,” terangnya.
Saat penangkapan Jamaah juga tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.(CC-01)