PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperingatkan masyarakat akan modus penipuan baru yang mengatasnamakan pegawai DJP. Penipuan ini dilakukan oleh oknum yang berpura-pura menjadi pegawai pajak dan menghubungi wajib pajak (WP) melalui pesan elektronik serta platform daring.
Modus operandi penipu melibatkan pengiriman pesan yang menginformasikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak. Setelah itu, pelaku meminta WP untuk melunasi tunggakan pajak tersebut dengan mengirim uang langsung kepada penipu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui kas negara, bukan ke rekening perorangan. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kode billing yang dibayarkan ke rekening Kas Negara, bukan melalui rekening pribadi atau lembaga lain,” jelas Dwi pada Rabu (25/9/2024).
Cara Aman Melakukan Pembayaran Pajak
Dwi menambahkan bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, mesin EDC, agen branchless banking, serta loket bank dan kantor pos yang ditunjuk. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran pajak melalui saluran yang tidak resmi.
Selain modus penipuan yang memanfaatkan pesan elektronik, DJP juga mengungkap beberapa jenis penipuan lain yang marak terjadi di masyarakat. Di antaranya adalah phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi .apk melalui WhatsApp atau email yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi.
Tips Menghindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJP
DJP memberikan beberapa panduan kepada masyarakat untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan:
- Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor yang digunakan sesuai dengan informasi kontak resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nomor tersebut dapat dicek melalui situs resmi DJP di pajak.go.id/unit-kerja.
- Jika menerima email terkait perpajakan, pastikan domain email berakhir dengan @pajak.go.id. Jika domain berbeda, maka email tersebut dipastikan bukan dari DJP.
- Hindari mengunduh file berekstensi .apk yang dikirim melalui WhatsApp atau email, karena DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi tersebut.
- Jangan klik tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, karena DJP hanya menggunakan tautan resmi yang memiliki domain tersebut.
Masyarakat yang merasa menerima pesan mencurigakan atau terindikasi penipuan dapat melaporkan hal tersebut melalui saluran pengaduan resmi DJP. (CC02)