PANDUGA.ID, JEPARA – Seorang pria berinisial NG (42), warga Desa Mayongkidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, nekat merampas kalung emas milik seorang janda berinisial R (46) dan melakukan penganiayaan pada Rabu (18/9/2024). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, Desa Mayongkidul.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika NG sedang mencari burung di sekitar rumah korban. Saat NG melihat korban mengenakan kalung emas, ia langsung tergoda untuk mengambilnya dengan paksa.
“Pelaku awalnya mengejar burung hingga ke rumah korban. Saat melihat korban memakai kalung emas, pelaku dengan paksa merampas kalung tersebut,” ujar AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).
Korban sempat melakukan perlawanan, namun hal tersebut malah membuat NG semakin brutal. Ia membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke lantai dan dinding rumah, menyebabkan luka serius pada korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong untuk mendapatkan perawatan.
“Korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah pada hari yang sama sekitar pukul 11.11 WIB,” tambah Kasatreskrim.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas sembilan karat seberat 3,95 gram, topi hitam, celana pendek motif loreng abu-abu, kain biru, serta kaos putih.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan NG sebagai tersangka. Tak lama kemudian, NG berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Mayong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, NG mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena alasan ekonomi. “Saya gelap mata, tidak punya uang untuk sekadar ngopi, jadi saya ambil kalung emas itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NG kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (CC02)