PANDUGA.ID, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap KA (47), seorang spesialis pencurian motor matic yang telah mencuri sembilan sepeda motor di wilayah Kabupaten Jepara. Pelaku, yang merupakan warga Jakarta Utara dan berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa salah satu korban pencurian adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Jepara. Saat itu, sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi K 5062 BBC diparkir dengan kondisi kunci yang masih menempel.
“Saat korban hendak keluar rumah, ia mendengar suara motornya dinyalakan. Korban melihat seorang pria tak dikenal melarikan motornya,” ujar AKP Yorisa dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).
Korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepara Kota.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024), korban memberi informasi bahwa ada seseorang yang menjual motor serupa dengan miliknya melalui Facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memancing pelaku dengan melakukan transaksi COD di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan motor korban yang sudah berpindah tangan beberapa kali. Akhirnya, pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, KA berhasil ditangkap di rumahnya.
“Pelaku sudah menjual motor korban ke beberapa pihak. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian, termasuk motor Vario hitam milik korban,” jelas AKP Yorisa.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit motor Honda Vario hitam, satu motor Honda Beat merah, dua unit motor Honda Vario putih, satu motor Yamaha Mio, satu motor Honda Scoopy, serta dua motor Honda Vario lainnya. Pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Bapangan, Desa Krapayak, Desa Pecangaan Kulon, Desa Langon, dan Kecamatan Pecangaan.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa KA adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. “Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman, dan dia kembali melakukan aksinya,” tambahnya.
Di sisi lain, KA mengakui bahwa ia memang lebih memilih motor matic karena lebih mudah untuk dicuri. Ia biasanya beraksi ketika korban lengah. “Saya biasanya mengambil motor saat korban tidak waspada, dan motor matic lebih mudah untuk dicuri,” ungkap KA.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (CC02)