PANDUGA.ID, UNGARAN – Sebanyak sembilan remaja diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Bandungan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (23/9/2024) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.
Kapolsek Bandungan, Iptu Andy Taufan, mengungkapkan bahwa senjata yang ditemukan terdiri dari satu pedang bergerigi sepanjang 75 centimeter dan satu pedang biasa sepanjang 60 centimeter. “Senjata tajam tersebut diduga hendak digunakan oleh para remaja untuk tawuran,” jelasnya pada Selasa (24/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah melihat kumpulan remaja di sebuah ruko samping Pondok Pesantren Al-Falah. Warga yang tengah ronda sempat mendatangi para remaja sebelum melaporkannya ke polisi.
Polisi awalnya mengamankan enam remaja di lokasi, sementara tiga lainnya melarikan diri. Keenam remaja yang diamankan berinisial BP (15), AF (15), MR (14), AH (14), FA (14), dan MA (15), beberapa di antaranya diketahui bersekolah di MTs dan SMP di Bandungan serta MTs di Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak orangtua dan sekolah, ketiga remaja yang melarikan diri berhasil diamankan keesokan harinya. Kini, seluruh remaja tersebut menjalani pembinaan. Mereka diminta datang ke Mapolsek Bandungan setiap pekan dan telah membuat surat pernyataan di hadapan orangtua, pihak sekolah, dan kepala desa. Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat video imbauan untuk menghindari tawuran.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto, turut mengimbau para orangtua di Kabupaten Semarang agar lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari. “Selalu kontrol pergaulan anak-anak dan berikan pemahaman mengenai bahaya dari kegiatan yang tidak bermanfaat seperti tawuran antar kelompok,” tegasnya. (CC02)