PANDUGA.ID, DEMAK – Seorang pria yang viral karena aksi menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura, KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, Sunarwan, yang sebelumnya disebut “koboi jalanan,” kini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Ahmad Laili Dimyati (40) yang merupakan pengemudi Mitsubishi Pajero, serta dua saksi lainnya, pihak kepolisian langsung menetapkan Sunarwan sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dalam kasus ini,” ujar AKP Winardi, Senin (23/9/2024).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.
Selain itu, ditemukan tiga selongsong peluru serta dua proyektil yang telah berubah bentuk akibat tembakan, yang juga menjadi bagian dari barang bukti. Ban mobil korban yang ditembak juga ikut disita sebagai bukti pengrusakan.
“Barang bukti senjata api, proyektil, selongsong, serta surat izin senjata api akan kami kirimkan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian dan legalitasnya, serta memastikan apakah senjata tersebut buatan pabrikan atau rakitan,” tambah Winardi.
Tersangka Sunarwan kini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan, apalagi dengan senjata api tanpa alasan yang sah di mata hukum,” tegas Winardi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)