PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian menggerebek sebuah kasino yang beroperasi di bawah kedok spa dan karaoke di Baby Face, Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Semarang Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar yang diduga merupakan hasil perjudian.
Menurut Budi Harjoko (43), pengawas kasino di Baby Face, tempat ini mulai beroperasi pada 29 Agustus 2024 dengan jam operasional dari pukul 12.00 siang hingga 04.00 dini hari. “Jenis permainan yang ditawarkan di sini adalah baccarat atau permainan kartu,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Meski Budi enggan mengungkapkan jumlah pasti pengunjung, ia menyebut beberapa pemain judi datang dari luar kota dengan taruhan tertinggi mencapai Rp100 juta per permainan. “Orangnya itu-itu saja, tapi ada yang datang dari luar kota,” jelasnya.
Kepala Bagian Operasional kasino, Jimmy Raharjo (41), mengakui bahwa uang tunai yang disita polisi merupakan modal. “Itu uang modal, bukan omzet,” kata Jimmy. Meski demikian, ia mengaku kesulitan menghitung total omzet harian dari operasi kasino tersebut.
Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, termasuk Budi dan Jimmy. Delapan lainnya yang ikut ditangkap adalah Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) sebagai petugas keamanan, Arsy Egar Eboanza (28) sebagai kasir, Fajar Budi Setiawan (33) yang bertugas memantau CCTV, Verawati Budiman (44) sebagai admin, Febi Kartika Sari (31) sebagai perolling chip/admin, serta Philip Heriyanto (23) dan Lianawatii Untung Suyanto (44) sebagai admin.
Mereka diupah antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari, tergantung pada tugas masing-masing. Kepala Bagian Operasional mendapat bayaran tertinggi, yakni Rp300 ribu, sementara petugas pemantau CCTV hanya menerima Rp150 ribu per hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa dua dari 12 orang yang sempat diamankan dilepaskan karena hanya berperan sebagai petugas kebersihan. “Dua orang itu tidak terlibat langsung dalam aktivitas perjudian, hanya office boy,” ungkap Irwan.
Kasino ini beroperasi di lantai tiga gedung yang juga menyediakan layanan spa dan karaoke. Polisi telah menyegel tempat tersebut dan menyita barang bukti berupa uang tunai, empat layar monitor, meja judi, kalkulator, serta kertas aturan permainan. “Sebagian besar barang bukti masih berada di lokasi dan akan segera dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” terang Irwan.
Tokoh Muhammadiyah Semarang, Jumai, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam memberantas perjudian. “Kami mendukung penuh upaya ini. Jangan takut menghadapi tekanan dari pihak mana pun untuk memberantas perjudian,” tegas Jumai.
Para tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (CC02)