PANDUGA.ID, DEMAK – Seorang pengusaha asal Kendal, Sunarwan (60), terlibat dalam aksi arogan di jalan raya dengan menembak ban mobil Pajero milik pengendara lain di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (19/9/2024). Kejadian ini viral di media sosial, memicu kemarahan publik atas tindakan koboi jalanan tersebut.
Sunarwan, yang mengendarai mobil Honda BRV, diketahui menggunakan pistol merek Glock 17 kaliber 32 saat insiden berlangsung. Menurut data yang tercatat di surat izin penggunaan senjata api miliknya, izin tersebut masih berlaku hingga 25 September 2024.
Menurut laporan Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, insiden penembakan dipicu oleh rasa frustrasi Sunarwan yang tidak dapat menyalip mobil Pajero di depannya, yang sedang melintas di area perbaikan jalan. Dalam keadaan marah, Sunarwan langsung menembak ban depan dan belakang mobil Pajero tersebut.
“Pelaku S mengaku tidak terima karena mobilnya dipepet oleh Pajero, sehingga dia membuka jendela dan menembak ban mobil tersebut. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno, Jumat (20/9/2024).
Mendapat laporan kejadian ini, Kapolsek Karanganyar bersama tim segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya pertama untuk menghentikan Sunarwan di jalan tidak berhasil, karena pelaku berhasil meloloskan diri dengan tancap gas. Namun, pelaku akhirnya dihentikan di lampu merah Traffic Light Kencing, Kudus, setelah mobil patroli polisi berhasil memepet mobil pelaku.
Setelah ditangkap, Sunarwan mengaku kesal karena merasa mobilnya akan disenggol oleh Pajero tersebut. Polisi juga menemukan selongsong peluru kosong di lokasi kejadian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pengendara Pajero mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta akibat dua ban mobilnya yang pecah.
Saat ini, Sunarwan telah diamankan di Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau 1 tahun penjara. (CC02)