PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menuding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk balas dendam.
Dalam pledoinya yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Gazalba menyatakan bahwa tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak masuk akal untuk gratifikasi senilai Rp 200 juta.
“Ini balas dendam karena mereka gagal memenjarakan saya dalam perkara pertama,” tegas Gazalba di hadapan majelis hakim, Selasa (17/9).
Gazalba juga membandingkan kasusnya dengan beberapa perkara gratifikasi lainnya yang memiliki nilai lebih besar, namun tuntutannya lebih ringan.
“Saya lihat banyak perkara sejenis dengan gratifikasi yang jauh lebih besar, tapi tuntutannya di bawah 15 tahun. Ini sangat tidak adil,” ujar Gazalba dalam pembelaannya.
Pernyataan ini mencerminkan keberatannya terhadap tuntutan yang dia anggap terlalu berat dibandingkan dengan kasus serupa.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 18.000 dan Rp 1.588.085.000.
Jaksa menilai Gazalba menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Meskipun Gazalba menolak tuduhan tersebut, KPK tetap berkeyakinan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan bukti yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan hakim agung yang seharusnya menjaga integritas hukum di Indonesia.(CC-01)