PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Camat Ngargoyoso, Agus Wahyu Pramono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka lainnya, yakni mantan dewan pengawas BUMDes berinisial AS dan petugas tiket berinisial MGR, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Agus Wahyu Pramono terkait kasus yang tengah diusut. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/9/2024), bersamaan dengan penggeledahan di kantor kecamatan.
“Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status camat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Hartanto pada Rabu (18/9/2024).
Camat Ngargoyoso kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menurut Hartanto, keterlibatan camat dalam kasus ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterima dari AS, salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.
“Kasus camat ini berdiri sendiri, tetapi tetap terkait erat dengan dugaan korupsi di BUMDes Berjo,” tambahnya. (CC02)