PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Bea Cukai Solo berhasil menyita 454 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Solo, Mochamad Arif Budiman, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Solo segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (12/9/2024). Tim kemudian mencurigai seorang pria berinisial HAR yang terlihat memindahkan barang dari dalam rumah ke bagasi mobil penumpang. Barang yang dimuat diduga berisi rokok tanpa pita cukai.
“Tim P2 langsung bertindak dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan tersebut adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Lebih lanjut, di dalam rumah HAR juga ditemukan timbunan rokok ilegal,” ujar Arif Budiman pada Rabu (18/9/2024).
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan total 454 ribu batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 628,2 juta dan nilai cukai yang terutang sebesar Rp 339,6 juta. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 435,8 juta akibat peredaran rokok ilegal ini.
Pelaku, HAR, kini ditahan di Rutan Kelas I Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Arif Budiman menyatakan bahwa HAR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (CC02)