PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada. Dugaan ini mencuat setelah ASN tersebut terlihat berfoto bersama bakal pasangan calon saat pendaftaran.
Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Heru Widiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Proses verifikasi pun dilakukan untuk memastikan identitas ASN yang terlibat.
“Kami sudah melakukan verifikasi dengan pihak-pihak terkait, dan memang yang bersangkutan adalah ASN,” ujar Heru.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskan hasil verifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta, karena kasus ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN.
“Kami hanya bertugas meneruskan hasil penelusuran ini. Untuk sanksi lebih lanjut, itu wewenang BKN atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Heru.
Laporan resmi ke BKN telah disampaikan pada 11 September 2024. Berdasarkan regulasi, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mengklarifikasi langsung ASN yang diduga melanggar. Seluruh proses klarifikasi dan sanksi akan ditangani oleh BKN atau PPK.
“Menurut aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait netralitas ASN, menghadiri atau berfoto bersama bakal pasangan calon sudah termasuk pelanggaran netralitas,” pungkasnya. (CC02)