PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda terjadi di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Bentrokan yang melibatkan kelompok Matador dan Generation F22 ini mengakibatkan seorang warga setempat mengalami luka akibat sabetan celurit saat mencoba membubarkan keributan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Selasa (17/9/2024), mengungkapkan bahwa pelaku utama berhasil diamankan beserta barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika warga Dusun Gayunan mendengar suara keributan dari jalan raya, disertai teriakan yang memancing kepanikan. Beberapa warga, termasuk saksi dan korban, keluar rumah dan menyaksikan sejumlah pemuda yang terlibat dalam bentrokan, mengayunkan senjata tajam.
“Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit ke arah korban yang mendekati keramaian, menyebabkan korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga,” jelas AKP Aris.
Korban, yang diidentifikasi sebagai Rangga Diat Saputra (20), warga Desa Pagedangan, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Usai kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tawuran tersebut dipicu oleh tantangan di media sosial antara kedua kelompok.
Pelaku utama yang terlibat dalam insiden ini diketahui berinisial DES (22), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna putih. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri yang disampaikan,” tambahnya.
DES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Aris menambahkan bahwa sebagian besar pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut adalah anak di bawah umur, yang kemudian dibina oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi tindakan serupa. “Langkah pembinaan telah dilakukan kepada kedua kelompok yang terlibat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran yang dapat berujung pada tindak kriminal. Masyarakat juga diharapkan lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar untuk mencegah aksi kekerasan seperti ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan celurit dari temannya, meski belum sepenuhnya dibayar. Ia juga mengakui ikut tawuran karena diajak oleh teman-temannya dari kelompok Matador yang sebagian besar anggotanya adalah remaja dan pelajar. Informasi mengenai tantangan tawuran biasanya disebarkan melalui admin media sosial kelompok. (CC02)