PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan satu tersangka baru berinisial MGR dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan dewan pengawas BUMDes, AS, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto, mengungkapkan bahwa MGR, yang sebelumnya bertugas sebagai petugas loket objek wisata yang dikelola BUMDes Berjo untuk periode 2019-2024, kini resmi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. MGR, yang awalnya hanya berstatus saksi, ditahan di Polres Karanganyar pada Jumat malam (13/9/2024).
“Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan MGR sebagai tersangka. Saat ini, dia sudah ditahan,” kata Hartanto, Sabtu (14/9/2024).
Penyelidikan Kejari menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes, dengan modus operandi berupa pembuatan tiket ganda untuk objek wisata. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini.
“Penyidik sudah menyita dua mobil milik AS, salah satunya Brio, dan ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Hartanto.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan tas bermerek yang diduga diberikan AS kepada seorang perempuan berinisial S, yang kemungkinan besar terkait dengan dugaan pencucian uang. (CC02)