PANDUGA.ID, KUDUS – Jalan Pantura kembali menjadi sorotan sebagai jalur utama distribusi rokok ilegal melalui darat. Bea Cukai Kudus kerap kali melakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal yang melintas di jalur ini. Baru-baru ini, tim Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi 926.400 batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Pengiriman rokok ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Timur dan sedang menuju distribusi lebih lanjut melalui jalur Pantura. Dalam operasi ini, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati, menyusuri sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati. Berdasarkan informasi yang diterima, tim berhasil menghentikan sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Pati – Kudus.
“Kami berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 926.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Oleh karena itu, kami segera melakukan penindakan,” ungkap Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sabtu (14/9/2024).
Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.278.432.000, dengan potensi kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp 886.768.608.
Sandy juga menegaskan bahwa jalur Pantura sering digunakan sebagai rute utama untuk distribusi rokok ilegal. “Penangkapan serupa sering terjadi di jalur Pantura. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di jalur ini,” tambahnya.
Seluruh barang bukti, termasuk truk pengangkut dan pihak yang terlibat, telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Pantura. (CC02)