PANDUGA.ID, SEMARANG – Kuasa Hukum Keluarga mendiang dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, memberikan apresiasi atas pengakuan dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang terkait adanya perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, termasuk dr. Aulia Risma. Menurutnya, pengakuan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Tengah.
“Pengakuan tersebut semakin menguatkan bukti-bukti perundungan yang ditemukan di tiga perangkat handphone milik korban, yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian,” kata Misyal, Sabtu (14/9/2024).
Meskipun sudah ada pengakuan, Misyal mendesak agar pihak Undip bersama-sama membuka “kotak pandora” untuk mengungkap siapa dalang di balik kasus perundungan tersebut. Ia juga meminta agar para petinggi kampus turut serta dalam memburu oknum yang terlibat, demi mencegah kejadian serupa terulang.
“Pelaku yang terbukti bersalah harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Dalam kasus ini, harus ada tersangka karena tindakan perundungan adalah tindak pidana,” tegasnya.
Misyal menjelaskan bahwa perundungan yang dialami dr. Aulia Risma telah terjadi sejak tahun 2022, dimulai sejak semester pertama hingga korban meninggal dunia pada semester lima. Bentuk perundungan yang diterima korban mencakup fisik, psikis, intimidasi, hingga materi.
“Korban juga dipaksa bekerja dengan jam yang tidak wajar, yang menyebabkan kondisi fisiknya menurun drastis. Selain itu, ia juga dipaksa menyetor uang sebesar Rp225 juta kepada para senior selama masa pendidikan,” tambahnya.
Misyal mengungkapkan bahwa bukti-bukti perundungan yang ditemukan di aplikasi pesan korban sedang digali oleh polisi, dan kebenarannya akan diuji di pengadilan. “Undip, kalau merasa ingin membela diri, silakan buktikan nanti di pengadilan,” pungkasnya.
Kasus perundungan ini telah menimbulkan keprihatinan luas, terutama karena korban akhirnya meninggal dunia setelah bertahun-tahun mengalami tekanan selama menempuh pendidikan di PPDS Anestesi. (CC02)