PANDUGA.ID, SEMARANG – Kuasa Hukum keluarga mendiang dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, memberikan apresiasi atas pengakuan Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang yang mengakui adanya tindakan perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, termasuk dr. Aulia Risma. Pengakuan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Tengah.
“Pengakuan dari Undip dan RSUP Kariadi semakin memperjelas bukti-bukti perundungan yang ditemukan dalam tiga perangkat ponsel milik korban yang kini sedang dianalisis oleh penyidik,” ujar Misyal Achmad, Sabtu (14/9/2024).
Meski telah ada pengakuan, Misyal mendesak pihak Undip untuk secara terbuka membantu mengungkap siapa aktor di balik perundungan ini. Ia meminta pimpinan universitas terlibat aktif dalam mengejar para pelaku agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Siapapun yang terlibat harus diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan pelakunya harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Misyal juga menjelaskan bahwa perundungan yang dialami dr. Aulia dimulai sejak 2022, tepatnya saat ia menjalani semester pertama di PPDS Anestesi. Perundungan tersebut berlangsung hingga semester lima, tak lama sebelum dr. Aulia meninggal dunia.
Bentuk perundungan yang dialami dr. Aulia tidak hanya berupa intimidasi psikis, tetapi juga fisik dan materi. Jam kerja yang tidak wajar membuat kondisi fisiknya menurun, dan ia juga dipaksa untuk menyetor uang sebesar Rp225 juta kepada seniornya selama masa pendidikan.
“Saya berbicara berdasarkan bukti dari percakapan WhatsApp korban, yang kini sedang ditelusuri oleh polisi. Semua akan terungkap di pengadilan, dan jika Undip ingin membela diri, pengadilan adalah tempatnya,” tambah Misyal. (CC02)