PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus perundungan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi, Semarang, kini memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pengakuan dari pihak Undip dan RSUP Kariadi terkait adanya praktik perundungan terhadap dr. Aulia akan mempercepat proses investigasi.
“Pernyataan dari Undip dan RSUP Kariadi bisa menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memperdalam penyelidikan dan mempermudah pembuktian dalam kasus ini,” jelas Kombes Artanto saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang dr. Aulia, melaporkan dugaan tindak pidana berupa penghinaan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami putrinya selama menempuh PPDS Anestesi di RSUP Kariadi. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi, termasuk keluarga korban, staf dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Selain itu, beberapa teman seangkatan korban, pihak yang pernah berkomunikasi dengan korban selama pendidikan, serta bendahara angkatan PPDS juga turut diperiksa. “Kami memulai dari teman seangkatan korban, sementara para seniornya akan dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya,” tambah Artanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Universitas Diponegoro, Kairul Anwar, menyatakan bahwa pihak rektorat Undip bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan bahwa kampus telah mendorong para mahasiswa PPDS untuk mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan kepolisian. “Saat ini, sudah ada tujuh mahasiswa PPDS yang diperiksa. Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar, dan hasil terbaik kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kairul.
Terkait dengan adanya pungutan iuran di kalangan mahasiswa PPDS, Kairul membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pungutan tersebut merupakan tradisi dari masa ke masa untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa selama masa pendidikan. “Iuran ini memang sudah menjadi kebiasaan, di mana junior akan mengikuti kebijakan yang sama dengan senior mereka,” jelasnya.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUP Kariadi dan Undip pada Jumat (13/9/2024). Dalam sidak tersebut, Irma menemukan adanya praktik perundungan di lingkungan pendidikan PPDS Anestesi.
Kasus perundungan yang dialami dr. Aulia Risma pertama kali mencuat setelah ia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (12/8/2024). Saat ini, Polrestabes Semarang masih menyelidiki penyebab kematian dr. Aulia, sementara dugaan adanya perundungan, penghinaan, dan pemerasan selama masa pendidikan masih terus diinvestigasi oleh Polda Jawa Tengah. (CC02)