PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 5 tahun.
Putusan tersebut merupakan hasil dari banding yang diajukan SYL setelah tidak puas dengan putusan sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.
SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.
“Kami ajukan banding karena merasa vonis sebelumnya terlalu berat,” ujar kuasa hukum SYL, Selasa (10/9/2024).
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman tersebut.
“Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan melihat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa,” ujar Artha Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Majelis hakim juga menilai perbuatan SYL sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
Dengan putusan ini, SYL diharapkan segera membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan.
Jika tidak, ia harus menjalani tambahan kurungan selama lima tahun.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya angka kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini.(CC-01)