PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, pada Jumat (6/9/2024).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
“Penggeledahan ini bagian dari upaya kami dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (12/2024).
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE).
“Tim kami berhasil mengamankan uang tunai dan beberapa barang bukti elektronik yang akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Tessa Mahardhika.
Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, pada Jumat (16/8/2024).
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
“Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan di Pemprov Jatim menjadi dasar penting dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Tessa.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. KPK terus mendalami kasus ini dan berjanji akan segera memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan.
“Kami akan terus bekerja sesuai prosedur dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” tutup Tessa Mahardhika.(CC-01)